Indonesia English

    Bangun! Indonesia Darurat Judi Online!

     

    (foto: Aristya Rahadian | CNBC Indonesia)

     

    Memasuki pertengahan tahun 2024, jagat maya digemparkan dengan berita seorang polisi wanita (polwan) yang membakar suaminya hingga meregang nyawa. Publik sempat dibuat bertanya-tanya dengan motif dibalik perilaku kejam tersebut. Setelah diselidiki, terungkap bahwa aksi tersebut dipicu amarah lantaran suaminya gemar bermain judi online hingga menghabiskan uang untuk kebutuhan rumah tangga. Kasus ini hanya salah satu dari sekian banyak tindakan kriminal yang disebabkan kecanduan judi online.

     

    Kecanduan judi online dapat meningkatkan risiko perilaku kriminal termasuk kejadian yang disebutkan di atas. Pernyataan ini didukung dengan hasil penyelidikan oleh kepolisian atas kasus pencurian, penipuan, penggelapan dana, kekerasan, hingga pembunuhan yang didasari oleh utang karena judi online. Tidak hanya perilaku kriminal, angka perceraian di Indonesia juga meningkat menjadi 1.572 kasus di tahun 2023 dengan kondisi ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga imbas dari judi online sebagai penyebabnya. 

     

    Seseorang yang kecanduan akan kehilangan kemampuan untuk mengendalikan keinginannya dan merasa gelisah ketika mengurangi atau berhenti bermain judi. Bahkan, kecanduan judi online sama bahayanya dengan kecanduan zat adiktif. Saat mengalami kekalahan yang berulang, kesehatan mental pemainnya dapat mengalami gangguan seperti stres dan depresi sehingga memicu terjadinya tindak kekerasan. Akibat dari kekalahan bermain, pemain juga dapat mengalami kerugian finansial karena terjerat utang besar.

     

    Kerugian finansial itulah yang mendorong para pemain judi online untuk memanfaatkan pinjaman online (pinjol) ilegal karena persyaratannya yang relatif mudah. Namun alih-alih mengatasi kerugian, pemain malah terjebak di lingkaran setan karena ketidakmampuan membayar pinjamannya. Hal yang perlu diketahui tentang pinjol ilegal adalah bunga, biaya admin, dan denda yang cukup besar dibandingkan biaya dari lembaga pembiayaan legal. 

     

    Fenomena judi online dapat merusak segala aspek kehidupan masyarakat. Hindari melakukannya dengan mengetahui terlebih dahulu alasan mencoba dan bermain judi online. Pahami risiko terjebak dalam perjudian, kemudian cari alternatif kegiatan yang lebih positif. Sebagai langkah mengantisipasi terjerumus dalam siklus perjudian online, gunakan pengaturan yang memblokir semua aplikasi dan situs judi online. Jika sudah merasa kecanduan, cari dukungan dan bantuan dari tenaga profesional untuk mengetahui perspektif lain dan mengatasi rasa ketagihan tersebut. 

     

    Sama seperti jenis kecanduan lain, sekali mencoba, maka sulit untuk berhenti. Oleh karena itu, hindari judi online dan jangan mencobanya.

     

    Dikutip dan diolah dari berbagai sumber