KOMITE AUDIT
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah membentuk Komite Audit Perseroan. Komite Audit ini diketuai oleh Komisaris Independen yang dibantu 2 orang anggota. Komite Audit dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris.
Dewan Komisaris Perseroan melalui Keputusan Edaran Dewan Komisaris Perseroan Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Nomor 002/BOC/IMFI/IX/2023 tanggal 06 September 2023 mengangkat anggota Komite Audit Perseroan dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Triyana Iskandarsjah
Anggota : Atty Yuniawati
Anggota : Vera Intanie Dewi
PIAGAM KOMITE AUDIT
Download PDF