KODE ETIK PERUSAHAAN
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan senantiasa mengacu kepada tatanan nilai-nilai perusahaan dan rambu-rambu etika yang telah dibakukan pada peraturan perusahaan, di mana membentuk kode etik sebagai pedoman bagi seluruh karyawan dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Kode etik tersebut membentuk perilaku etis yang mengakar secara individu untuk membangun kebersamaan dan mencapai kinerja fundamental perusahaan yang positif, sehingga komitmen masing-masing individu terhadap kesesuaian hukum yang berlaku di Indonesia serta etika yang berlaku di masyarakat dapat senantiasa terlaksana dan diimplentasikan untuk membuat keputusan maupun menerapkan strategi bisnis secara komprehensif dan sesuai dengan rambu-rambu yang berlaku.
Tujuan dari Kode Etik Perseroan adalah untuk:
1. Memberikan prinsip dasar atas tatanan perilaku pribadi dan profesional bagi seluruh karyawan dan jajaran manajemen agar setiap individu mampu untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya serta menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik untuk menghasilkan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham dan para pemangku kepentingan.
2. Senantiasa membangun dan menjaga komitmen Perseroan atas Tata Kelola Perusahaan yang Baik yang sesuai dengan rambu-rambu etika yang berlaku di Indonesia, sehingga dapat menciptakan lingkungan bekerja yang kondusif, yaitu melalui penerapan nilai-nilai perusahaan Perseroan yang membentuk budaya perusahaan dan perumusan kebijakan, sistem dan prosedur.
3. Senantiasa membangun dan menjaga pemahaman serta penerapan atas tatanan perilaku karyawan serta jajaran manajemen terhadap etika bekerja yang menunjang praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik, sehingga ketaatan Perseroan sebagai Perseroan berbadan hukum secara konsisten dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan serta rambu-rambu etika yang berlaku di Indonesia.
4. Senantiasa membangun dan menjaga pemahaman dari pemegang saham dan para pemangku kepentingan atas tatanan nilai-nilai perusahaan serta rambu-rambu etika yang berlaku di Indonesia, sehingga praktik bisnis yang dilakukan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan rambu-rambu etika yang berlaku di Indonesia.
5. Memberikan pedoman bagi seluruh karyawan dan jajaran manajemen terhadap konsep pengambilan keputusan bisnis yang etis, sehingga setiap langkah ataupun keputusan bisnis yang dibuat telah dilakukan pertimbangan atas konsekuensi moral dan hukumnya.
6. Senantiasa membangun dan menjaga pemahaman serta komitmen karyawan mapun jajaran manajemen terhadap penerapan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undagan yang berlaku di Indonesia, meliputi:
a. edukasi yang memadai;
b. keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan;
c. perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawba;
d. pelindungan aset, privasi, dan data konsumen;
e. penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien;
f. penegakan kepatuhan; dan
g. persaingan yang ketat.
7. Kode etik yang harus ditaati oleh seluruh karyawan dan jajaran manajemen adalah tatanan nilai yang berpedoman pada nilai-nilai perusahaan Perseroan, yaitu:
a. Kejujuran;
b. Kerja Keras; dan
c. Kepuasan Pelanggan