Indonesia English

PERPANJANGAN STNK OLEH KONSUMEN

 

Konsumen datang ke kantor cabang dengan membawa kartu angsuran atau bukti pembayaran terakhir ke kantor cabang, kemudian IMFI akan memberikan :

  1. Surat Keterangan dari IMFI untuk perpanjangan STNK.
  2. Fotocopy BPKB (permintaan fotocopy BPKB sebaiknya 14 hari sebelum jatuh tempo STNK)