KOMITE MANAJEMEN RESIKO
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) berikut ini:
- POJK NO. 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan Atas POJK NO. 30/POJK.05/2014 tentang “Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan”, dan
- POJK No.1/POJK.05/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang “Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank”.
Maka untuk membantu Dewan Komisaris dan Dewan Direksi dalam memantau pelaksanaan Kerangka Kerja, Kebijakan dan Prosedur Manajemen Risiko Perusahaan, dibentuklah Komite Manajemen Risiko yang terdiri dari:
- Komite Pemantau Risiko (Risk Oversight Committee – ROC)
Komite Pemantau Risiko adalah komite yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Komisaris terkait dengan penerapan manajemen risiko Perusahaan.
Tanggung jawab utama Komite Pemantau Risiko adalah:
- Mengevaluasi dan mengkaji kebijakan dan strategi manajemen risiko untuk dimintakan persetujuan Dewan Komisaris.
- Mengevaluasi kesesuaian antara pelaksanaan manajemen risiko dengan kebijakan manajemen risikonya.
- Mengevaluasi kepatuhan terhadap ketentuan kehati-hatian serta kesesuaian terhadap kerangka kerja kebijakan dan sistem pengendalian yang dibangun oleh unit-unit kerja terkait.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan unit-unit manajemen risiko.
Anggota Komite terdiri dari:
- Seorang Komisaris Independen;
- Dewan Komisaris Perusahaan.
Komite diketuai oleh Komisaris Independen.
- Komite Manajemen Risiko (Risk Management Committee – RMC)
Komite Manajemen Risiko adalah komite yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Direksi terkait dengan penerapan manajemen risiko Perusahaan.
Tanggung jawab utama Komite Manajemen Risiko adalah:
- Menerapkan manajemen risiko secara efektif untuk Perusahaan.
-
Memberikan rekomendasi kepada Presiden Direktur, paling sedikit mencakup:
- Penyusunan kebijakan, strategi, dan pedoman penerapan manajemen risiko.
- Perbaikan atau penyempurnaan pelaksanaan manajemen risiko berdasarkan hasil evaluasi implementasi manajemen risiko.
- Penetapan hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal.
Anggota Komite terdiri dari:
- Dewan Direksi Perusahaan.
Komite diketuai oleh Direktur Risk Management.