Untuk terus mewujudkan visi IMFI dalam memenuhi kepuasan pelanggan dan menjadi yang terbesar dalam jumlah pembiayaan maka sejak akhir tahun 2012 IMFI mulai mengembangkan kegiatan bisnis pembiayaannya dengan tidak hanya fokus pada pemberian fasilitas kredit pembiayaan konvensional tetapi juga merambah pada transaksi pemberian fasilitas kredit pembiayaan syariah.
“Sejak dikembangkan pertama kali di tahun 2012, bisnis kegiatan syariah IMFI ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kendaraan bermotor seperti motor dan mobil, dengan tidak menutup kemungkinan untuk pembiayaan kredit syariah untuk kendaraan niaga”, dijelaskan Gunawan Effendi, CEO IMFI.
“Dari sisi kertas kerja, IMFI mempunyai Akad Murabahah (pembiayaan jual beli) dan Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik, disingkat IMBT (pembiayaan jasa), dan Divisi Hukum IMFI bersama Unit Usaha Syariah atau UUS sedang mempelajari untuk dibuatkan akad-akad syariah lainnya guna mendukung bisnis syariah IMFI, seperti Akad Mudharabah dan Akad Musyarakah Mutanaqishoh, keduanya untuk kebutuhan pembiayaan investasi”, ujar Ita Astriani, Kepala Divisi Hukum IMFI.
Dalam melakukan kegiatan pembiayaan syariah IMFI memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas untuk memberikan masukan dan saran serta mengawasi aspek syariah kegiatan operasional dari transaksi pembiayaan syariah yang dilakukan IMFI. Dewan Pengawas Syariah IMFI yang terdiri dari 3 orang, yaitu H. Muhamad Faiz, MA (Ketua), H. Asrori S. Karni, S.Ag, MH (Anggota) dan Sholahudin Al-Aiyub (Anggota), diangkat berdasarkan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia, sesuai dengan aturan OJK yang berlaku.
Muhamad Faiz (Ketua)
H. Asrori S. Karni, S.Ag, MH (Anggota) Sholahudin Al-Aiyub (Anggota)
Semangat IMFI untuk mewujudkan visinya menjadi yang terbesar di jumlah pembiayaan membuat IMFI harus tidak boleh berhenti berinovasi melakukan pengembangan produk pembiayaan dan terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pelanggan atau konsumen.