Indonesia English

    Pembiayaan Investasi, Langkah Tepat Memulai Visi Anda

     

     

    Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018, Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi yang diberikan kepada debitur.

    Adapun kegiatan Pembiayaan Investasi tersebut ditujukan untuk Debitur yang memiliki usaha produktif dan bisa juga diberikan kepada mereka yang memiliki ide pengembangan usaha yang produktif.

    Pembiayaan Investasi dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu :

     

    1. Sewa Pembiayaan
    2. Jual dan Sewa Balik
    3. Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang
    4. Anjak Piutang Tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang
    5. Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran
    6. Pembiayaan Proyek
    7. Pembiayaan Infrastruktur dan/atau
    8. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK

     
    Pembiayaan Investasi tentu dapat membantu anda untuk meraih visi yang ingin diwujudkan. Di IMFI, kami memiliki produk pembiayaan yang dapat menjadi andalan dalam kebutuhan pembiayaan Anda. Mulai dari pembiayaan untuk kepemilikan kendaraan roda dua dan empat, kendaraan niaga hingga properti yang tentunya sudah dipercaya sejak 1993.

    Kini, hanya dengan sentuhan jari, Anda dapat dengan mudah mengakses kebutuhan pembiayaan anda di IMFI melalui aplikasi EZ For You yang tersedia di Play Store. Untuk pembayaran angsuran pun Anda juga dimudahkan dengan fasilitas QRIS yang tersedia di dalam aplikasi tersebut. IMFI sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.