
Pembiayaan Konvensional dan Syariah, Apa Bedanya?

(Gambar dari tirachardz di Freepik)
Banyak diantara kita mungkin tidak asing lagi dengan kehadiran bank syariah. Namun apakah Anda tahu tentang perusahaan pembiayaan syariah? Di Indonesia, Perusahaan Pembiayaan Syariah (PP Syariah) menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip akad syariah yaitu prinsip keadilan, keseimbangan, kemaslahatan, dan universalisme.
Lalu apa perbedaan dari pembiayaan konvensional dan syariah? Mari simak artikel ini untuk perbedaan mendasarnya.
1. Hubungan nasabah dengan perusahaan pembiayaan
Dalam pembiayaan konvensional, nasabah dan perusahaan pembiayaan memiliki hubungan kreditur dan debitur. Perusahaan pembiayaan sebagai pemberi dana dan nasabah sebagai penerima dana. Nasabah kemudian akan mengembalikan dana kepada perusahaan sesuai dengan tenor yang disepakati pada awal perjanjian.
Sedangkan dalam pembiayaan syariah, perusahaan dan nasabah menjalin hubungan kemitraan. Perusahaan pembiayaan akan memberikan modal/dana dan nasabah bertindak sebagai pengelola dana tersebut dan keuntungannya akan dibagikan sesuai perjanjian yang telah disepakati diawal.
2. Penerapan sistem bunga dan denda
Perbedaan kedua dari pembiayaan konvensional dan syariah terletak di sistem bunga. Dalam pembiayaan konvensional, perusahaan pembiayaan sebagai penyedia dana menerapkan bunga kepada debiturnya sebagai sumber keuntungan untuk perusahaan. Selain itu, keterlambatan pembayaran cicilan oleh debitur akan dikenakan denda.
Berbeda dengan pembiayaan konvensional, bunga tidak diperbolehkan dalam pembiayaan syariah. Larangan ini dikarenakan bunga termasuk riba dan tidak sesuai dengan prinsip keuangan syariah. Kemudian jika nantinya nasabah terlambat mengembalikan uang, perusahaan pembiayaan syariah akan berunding dengan nasabah untuk mencapai mufakat.
3. Sumber dana atau modal
Perusahaan pembiayaan pada umumnya mendapatkan biaya dari bank dalam negeri maupun luar negeri. Dana yang dihimpun dari bank-bank tersebut kemudian akan dikelola oleh perusahaan pembiayaan dan disalurkan kepada kreditur yang telah mengajukan pembiayaan. Sedangkan sumber dana untuk perusahaan pembiayaan syariah diperoleh dari bank-bank syariah yang juga memegang prinsip syariat Islam.
Demikian perbedaan dasar antara pembiayaan konvensional dan syariah di Indonesia. Sahabat IMFI yang memiliki kebutuhan konsumtif maupun produktif dapat mencoba mengajukan pembiayaan syariah sebagai alternatif dari pembiayaan konvensional. Ajukan pembiayaan Syariah di IMFI melalui www.imfi.co.id atau kunjungi kantor cabang IMFI terdekat.
Dikutip dan diolah dari berbagai sumber